Penerapan pelaporan pelanggaran (Whistleblowing) merupakan salah satu upaya PT BPR Cahaya Bumi Artha untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). Pelaksanaan Whistleblowing bagian dari pelaksanaan Strategi Anti Fraud (SAF) merupkan pengendalian Bank dalam rangka mencegah adanya pelanggaran yang dapat mengganggu kelangsungan bisnis Bank serta mengakibatkan kerugian finasial maupun non finansial kepada Bank, seperti publikasi negatif yang akan berpengaruh pada reputasi Bank maupun hilangnya kepercayaan masyarakat kepada Bank.
Mekanisme Pengelolaan Media whistleblowing system ini ada di web cahayabumiartha.my.id dalam menu SpeakUp. Hal ini meliputi proses penerimaan pelaporan/pengaduan sampai dengan tindak lanjut /final atas pelaporan/pengaduan yang diterima.
Apa saja yang dapat dilaporkan :
ü Tindakan Fraud/Kecurangan
(Korupsi, Penyalahgunaan Aset, Penyuapan, Kecurangan laporan keuangan,
Penipuan, Pembocoran Informasi Rahasia)
ü
Penyuapan dan
Gratifikasi
ü
Penyalahgunaan Jabatan
ü
Perbuatan Melawan Hukum
ü
Pelanggaran Etika dan
Moral
ü Pelanggaran Ketentuan Perusahaan
ü Pelanggaran Benturan Kepentingan
Pelaporan dapat menggunakan sarana yang telah disediakan yaitu:
- Surat, ditujukan kepada Unit Fraud : Ruko Sudirman Regency Kav 1-2, Wlingi, Kab Blitar. Atas nama PT BPR Cahaya Bumi Artha.
- SMS atau WhatsApp (085736817070)
- E-Form WBS (Whistleblowing System)
BPR telah menyusun kebijakan whistleblowing berupa SOP tentang Pedoman Kebijakan Pelaporan Pelanggaran. Pelaporan yang disampaikan oleh pelapor, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
- Masalah yang dilaporankan (What)
- Siapa saja pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut (Who)
- Kapan perbuatan tersebut dilakukan (When)
- Tempat terjadinya pelanggaran (Where)
- Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (How)
- Bukti - bukti atas pelanggaran (Evidence)
- Disediakan media pelaporan dengan jaminan kerahasiaan identitas dan kasus.
- Identitas pelapor dilindungi, selama pelapor memberikan informasi yang memungkinkan komunikasi.
- Jika kasus masuk ke pengadilan, pelapor/saksi dapat memberi keterangan tanpa tatap muka dengan terlapor sesuai hukum.