Dalam rangka memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), Direksi PT BPR Cahaya Bumi Artha secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 01/KEP-DIR/CBA/VI/2025 tentang Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter).
Piagam Audit Intern ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh kegiatan audit internal di lingkungan PT BPR Cahaya Bumi Artha. Dokumen ini mengatur tentang:
- Tujuan, wewenang, dan tanggung jawab fungsi audit intern
- Struktur organisasi dan independensi unit audit intern
- Standar profesional, prinsip etika, serta ruang lingkup pengawasan
- Hubungan kerja audit intern dengan pihak eksternal, termasuk auditor eksternal dan regulator
Penerbitan Piagam Audit Intern ini merupakan salah satu langkah nyata dari manajemen dalam memperkuat pelaksanaan prinsip-prinsip GCG, yaitu: transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Dengan adanya pedoman ini, pelaksanaan fungsi audit intern diharapkan dapat berjalan secara lebih sistematis, objektif, dan memberikan kontribusi optimal terhadap peningkatan efektivitas pengendalian internal perusahaan.
Piagam ini juga menjadi bagian integral dari upaya PT BPR Cahaya Bumi Artha dalam menciptakan budaya perusahaan yang berorientasi pada integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku di sektor perbankan.
Untuk memastikan keterbukaan informasi kepada seluruh pemangku kepentingan, Surat Keputusan Direksi tentang Piagam Audit Intern ini dapat diunduh secara lengkap melalui tautan berikut:
🔗 [Link Unduhan SK Piagam Audit Intern]
Dengan terbitnya piagam ini, PT BPR Cahaya Bumi Artha berharap dapat terus meningkatkan kinerja perusahaan secara berkelanjutan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem tata kelola yang diterapkan.
