Era digital telah membuka akses yang begitu luas terhadap layanan keuangan. Namun, di saat yang sama juga menghadirkan tantangan baru. Melalui genggaman smartphone, beragam produk pinjaman dapat diakses secara instan. Akan tetapi, di balik kemudahan ini, terdapat risiko signifikan bagi konsumen yang belum bisa membedakan antara lembaga legal dan ilegal.
Namun, banyak yang masih keliru dan menganggap istilah Pindar dan Pinjaman Online (Pinjol) adalah hal yang sama. Padahal, keduanya sangat berbeda dan memahami perbedaannya adalah kunci untuk melindungi diri dari risiko finansial.
Berdasarkan panduan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pindar adalah sebutan untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending yang legal, terdaftar, dan diawasi OJK. Sementara itu, Pinjol yang berkonotasi negatif adalah pinjaman online ilegal. Praktik ini dijalankan oleh entitas yang beroperasi tanpa izin dan seringkali merugikan masyarakat.
Agar tidak terjebak, kenali perbedaannya berikut ini.
Perbedaan Utama Pindar vs Pinjol Ilegal
Berikut adalah 5 perbedaan mendasar yang dapat Anda identifikasi dengan cepat:
Legalitas & Pengawasan
Pindar: Terdaftar dan seluruh aktivitasnya diawasi secara ketat oleh OJK.
Pinjol: Tidak memiliki izin resmi dan beroperasi di luar hukum.
Identitas Perusahaan
Pindar: Identitas pengurus dan alamat kantor jelas serta mudah diverifikasi.
Pinjol: Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
Proses Pemberian Pinjaman
Pindar: Pemberian pinjaman dilakukan melalui proses seleksi (credit scoring) untuk mengukur kemampuan bayar.
Pinjol: Pemberian pinjaman dibuat sangat mudah dan cepat untuk menjerat korban.
Transparansi Informasi
Pindar: Informasi mengenai biaya pinjaman dan rincian denda disajikan secara transparan.
Pinjol: Informasi bunga, biaya, dan denda tidak jelas dan seringkali disembunyikan.
Total Biaya Pinjaman (Bunga & Biaya Lain)
Pinjol: Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas dan bisa sangat tinggi.
Pindar: Total biaya pinjaman maksimal telah diatur oleh OJK, yaitu:
Pendanaan Konsumtif Tenor:
<6 bulan: 0.3%
>6 bulan: 0,2%
Pendanaan Produktif >Rp 50jt Tenor:
<6 bulan: 0,1%
>6 bulan: 0,1%
Pendanaan Produktif <Rp 50jt Tenor:
<6 bulan: 0,275%
>6 bulan: 0,1%
Pendanaan Produktif <50 juta
Pendanaan Produktif >50 juta
Kenali Lebih Jauh Praktik yang Merugikan dari Pinjol Ilegal
Selain lima poin di atas, OJK juga menyoroti empat praktik krusial lainnya yang wajib Anda waspadai.
1. Perlindungan Data Pribadi: Aturan Akses Smartphone Pernahkah Anda merasa khawatir saat aplikasi meminta akses ke seluruh data di smartphone? Pinjol ilegal akan meminta izin untuk mengakses semua data pribadi Anda—mulai dari kontak, galeri foto, hingga riwayat panggilan. Data inilah yang kemudian disalahgunakan sebagai senjata untuk meneror saat proses penagihan. Untuk melindungi privasi konsumen, OJK menetapkan bahwa Pindar resmi hanya boleh mengakses Kamera, Mikrofon, dan Lokasi (CAMILAN).
2. Jaminan Layanan Pengaduan Konsumen Ketika terjadi masalah, seperti kesalahan tagihan atau kendala teknis, Pindar resmi wajib menyediakan layanan pengaduan konsumen yang jelas dan responsif. Anda sebagai konsumen memiliki hak untuk melapor dan mendapatkan solusi. Sebaliknya, pinjol ilegal tidak menyediakan fasilitas pengaduan sama sekali, sehingga konsumen tidak memiliki tempat untuk bertanya atau meminta pertanggungjawaban.
3. Etika Penawaran Pinjaman Pindar resmi dilarang keras melakukan penawaran produk melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau WhatsApp tanpa persetujuan Anda. Mereka hanya boleh berpromosi melalui kanal-kanal resmi. Berbeda jauh, pinjol ilegal sangat agresif menyebarkan tawaran melalui SMS atau WA secara acak (spam), sebuah taktik penawaran yang mengganggu dan melanggar privasi.
4. Proses Penagihan yang Profesional Proses penagihan menjadi pembeda etika yang paling jelas. Pindar resmi wajib menggunakan tenaga penagih yang telah tersertifikasi oleh lembaga profesi yang terdaftar di OJK. Proses penagihan harus dilakukan sesuai kode etik, tanpa intimidasi. Sementara itu, pinjol ilegal identik dengan metode penagihan barbar yang melibatkan teror, ancaman, penyebaran data pribadi, hingga pelecehan kepada peminjam dan orang-orang di dalam kontaknya.
Pelajari Produk Kredit BPR Cahaya Bumi Artha di sini atau hubungi nomor WhatsApp di bawah.
Hubungi Kami Melalui:
🌐 Website: www.cahayabumiartha.my.id
📞 WhatsApp: +62 857-3681-7070
📷 Instagram: @cahayabumiartha
Jadilah Pengguna Layanan Keuangan yang Cerdas dan Waspada
Dengan memahami perbedaan di atas, Anda dapat mengambil keputusan finansial yang lebih aman. Jika Anda membutuhkan solusi keuangan yang sudah pasti terpercaya, pilihlah lembaga yang berizin dan diawasi oleh OJK seperti di BPR Cahaya Bumi Artha.
.png)